> >

Kubu Moeldoko Gugat ke PTUN, DPP Partai Demokrat: Ada Kabar Terkait Masa Jabatan 3 Periode

Politik | 26 Juni 2021, 18:57 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

Hal ini lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menyatakan KLB di Deli Serdang tidak sah.

"Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden," ujar Herzaky dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Menambah Masa Jabatan Presiden

Sebelumnya Kuasa Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Gugatan kubu Moeldoko ini teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU