> >

Menyusul PPKM Darurat, Wamenag Imbau Tokoh Agama Sosialisasikan Fikih Pandemi

Agama | 5 Juli 2021, 16:40 WIB
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid (Sumber: Kompas.com)

Lebih lanjut, Zainut mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi yang terjadi saat ini, hifdzu an-nafsi menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti, seperti hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan).

Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada rukhshah (keringanan tertentu). 

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," tuturnya.

Baca Juga: Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19, Menag Ingin Asrama Haji Dioptimalkan sebagai Tempat Isolasi Mandiri

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, diantaranya, fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19.

Kemudian fatwa No 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19, serta yang terbaru No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU