> >

Lurah Pancoran Mas Depok yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Jadi Tersangka

Hukum | 6 Juli 2021, 23:55 WIB
Tangkapan layar suasana resepsi pernikahan di Depok ketika implementasi PPKM Darurat dijalankan. (Sumber: Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berinisial S, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar pesta pernikahan putrinya pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021).

Demikian hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

Menurut Kuncoro, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reskrim Polres Metro Depok.

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Kuncoro dikutip dari Kompas.com.

Kuncoro menambahkan, sejauh ini baru lurah berinisial S yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kuncoro mengungkapkan, dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Depok, S dikenakan beberapa pasal.

Baca Juga: Gelar Hajatan, Lurah Depok Bantah Langgar Prokes

Itu antara lain Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216 KUHP.

Adapun Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen, belum mengonfirmasi soal pernyataan Kuncoro tersebut.

Resepsi Pernikahan Tidak Dilarang

Di berlangsungnya penerapan PPKM Darurat, sebetulnya resepsi pernikahan tidak dilarang.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat mengatur, resepsi pernikahan tetap dapat diselenggarakan.

Baca Juga: Viral Lurah Bikin Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat

Hanya, ada syaratnya yakni maksimum jumlah hadirin yang datang jumlahnya tak lebih dari 30 orang.

Sementara itu, Lurah S bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM darurat tersebut.

"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," kata S dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ. Sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang."

Baca Juga: Usai Hadiri Acara Hajatan, 47 Warga Sukoharjo Terkonfirmasi Positif Covid-19

S mengklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.

"Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00," ungkap S.

Mengenai adegan joget-joget yang videonya viral di media sosial, S menyebut adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, yakni tarian Maena sebagai bentuk izin berpamitan semacam "sayonara".

"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," ucap S.

"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain."

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II Minta Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat Diberi Sanksi Berat

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU