> >

Mobilitas Warga Masih Tinggi, Menhub Minta Perketat Perjalanan Transportasi Umum-Pribadi

Sosial | 8 Juli 2021, 09:50 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Darurat. 

Langkah ini, kata Budi dilakukan untuk dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas warga di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Dia mengungkapkan hingga hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga di Jabodetabek masih relatif tinggi.

"Dilihat dari presentase penurunan mobilitas belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (8/7/2021). 

Hal ini tentu belum sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta PPKM Darurat dapat menurunkan tingkat mobilitas warga sekitar 30 hingga 50 persen.

Baca Juga: Ini Opsi yang Dipilih Anies jika Kasus Baru Covid-19 Tidak Turun Selama PPKM Darurat

"Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” tegas Budi. 

Sebab itu, dia kemudian menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan. 

Adapun seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi warga yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Lebih lanjut Budi berharap dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU