> >

Kemenkes Sudah Bayar Rp 17,1 Triliun ke Rumah Sakit Covid-19

Kesehatan | 9 Juli 2021, 10:35 WIB
Suasana ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. RSUI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait pembayaran klaim rumah sakit pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah mengungkapkan instansinya telah membayar sebesar Rp17,1 triliun ke rumah sakit yang menangani kasus Covid-19. 

Kemudian Rita menyebut, nominal tersebut digunakan untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp. 6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun.

“Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp.3,19 triliun, kemudian Februari Rp2,41 triliun, dan April Rp2,48 triliun,” kata Rita dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (9/7/2021). 

Adapun pembayaran di 2020 baru diberikan, lantaran rumah sakit baru menyerahkan biaya rawatannya tahun lalu pada 2021. 

Lebih lanjut Rita menuturkan dari Rp17,1 triliun, paling banyak pembayaran diberikan kepada rumah sakit swasta yang berjumlah 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp9,5 triliun.

Baca Juga: Daftar Lab yang Terafiliasi Kemenkes Wilayah Jakarta, Syarat Dapatkan Layanan Telemedicine Gratis

Kemudian pembayaran untuk rumah sakit umum daerah berjumlah 415 rumah sakit dengan pembayaran Rp4,6 triliun.

Rita tak menampik masih ada tunggakan klaim rumah sakit untuk layanan 2020 yang baru diajukan pada 2021. Namun dia memastikan pihaknya siap untuk membayarnya jika BPKP selesai mereview.

“Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami itu berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit. Yang kita ketahui rumah sakit di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 3.000 Rumah Sakit,” jelas dia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU