> >

Pemerintah Revisi Tempat Ibadah Dibuka, PGI Imbau Jemaat Tetap Ibadah di Rumah

Sosial | 10 Juli 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi suasana peribadahan perdana selama masa pendemi covid-19 di Gereja sementara jemaat GPM Imanuel Gatik Ambon,minggu (11/10/2020 (Sumber: Kompas TV Ambon)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengimbau jemaat tetap melaksanakan ibadah di rumah.

Pemerintah telah merevisi aturan tempat ibadah dalam PPKM Darurat yang sebelumnya ditutup sementara manjadi tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagaman berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyarankan umat Kristen tetap melakukan ibadah virtual dari rumah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Video yang Tuding Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat

Gomar juga mengimbau seluruh gereja tidak menyelenggarakan ibadah secara tatap muka. Sebab, hal itu terlalu beresiko dilakukan di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini.

"Saya tetap mengimbau gereja untuk tidak menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang untuk sementara ini, terlalu berisiko," ujar Gomar, Sabtu (10/7/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Gomar mengingatkan pengurus gereja memperketat protokol kesehatan jika ingin membuka peribadatan secara tatap muka.

PGI juga akan memantau pelaksanaan ibadah di hari Minggu untuk melakukan evaluasi terkait.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi Lagi: Resepsi Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM, Tempat Ibadah Dibuka

"Kami akan segera imbau untuk memperketat protokol kesehatan dan membatasi jumlah umat," ujar Gomar.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat. Aturan ini tertuang dalam poin g dan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Namun, pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan PPKM Darurat melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Namun pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU