> >

Koalisi Warga Tolak Vaksinasi Berbayar

Peristiwa | 12 Juli 2021, 13:14 WIB
Botol berisi vaksin Covid-19 Sinopharm buatan China. (Sumber: AP Photo / Nabil al-Jurani)

Menurut Pasal (3) dalam UUD 1945, disebutkan juga negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Selain itu juga vaksinasi berbayar melanggar Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Hari Ini, Masa Sosialisasi Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kimia Farma rencananya akan memulai vaksinasi berbayar pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Namun rencana tersebut ditunda, berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas TV, pihak manajemen akan memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Menurut Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro penundaan tersebut dilakukan karena besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk ke pihak Kimia Farma.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU