> >

Hakim Tolak Permohonan Rohadi sebagai Justice Collaborator, Ini Alasannya

Hukum | 14 Juli 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi hukum pidana (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Baca Juga: Kakorlantas Polri: 1065 Titik Penyekatan akan Didirikan Selama PPKM Darurat dan Libur Iduladha

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Rohadi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi serta pencucian uang.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Rohadi, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU