> >

Disalahartikan, BPOM Terangkan Surat Edaran yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Kesehatan | 16 Juli 2021, 08:04 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021). (Sumber: YouTube/Badan POM RI)

Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sepakat dengan adanya proses yang harus dilakukan termasuk obat terapi Ivermectin.

"Kita juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Bapak Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta persetujuan penggunaan darurat dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM bapak Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin," terang Arya, Rabu (14/7/2021) malam.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tambahnya.

Arya optimis, persetujuan sejumlah obat terapi Covid-19 termasuk Ivermectin, bisa memicu penurunan Covid-19 di Indonesia. "Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet," jelasnya.

Dalam keterangannya itu, Arya berharap obat-obat tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara luas. Namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter. "Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," pungkasnya.

Baca Juga: Ivermectin Dapat Izin EUA BPOM, Stafsus BUMN Berharap Dapat Mendukung Penanganan Terapi Covid-19

Untuk diketahui, tiga hari lalu, beredar surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.

Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dan harus melalui proses EUA.

Delapan obat itu termasuk Ivermectin. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

SE tersebut diterbitkan BPOM pada 13 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

Dalam SE tersebut poin 6 disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

Lalu, pada poin 7 diatur bahwa ada 8 obat yang mendukung penanganan Covid-19, termasuk Ivermectin. Adapun, tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.

Ketujuh obat dimaksud: Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Baca Juga: BPOM Izinkan Obat Ivermectin untuk Pasien Covid Asal Sesuai Resep Dokter

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU