Pemerintah Resmi Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Udara
Peristiwa | 20 Juli 2021, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menyebut peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
“Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama 2 minggu dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi," kata Oscar dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (20/7/2021).
Menurut penjelasannya, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara ini bertujuan untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu.
Tak hanya itu, mekanisme tersebut juga memudahkan masyarakat dalam melakukan check-in secara online.
Baca Juga: Apakah Anda Ikut Menerima Vaksin Covid-19? Cek di PeduliLindungi dan Jangan Lupa Siapkan NIK KTP!
"Mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” jelas Oscar.
Oscar menambahkan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke dalam pesawat.
Sementara untuk semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen, Oscar menyebut telah tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi Pedulilindungi,” ucap Oscar.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kata Oscar, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kemenkes.
Baca Juga: Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Surat Tes PCR Palsu Terancam 12 Tahun Penjara!
“Saat ini sudah ada sejumlah Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan,” jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/sehatnegeriku.kemkes.go.id