> >

Ombudsman RI Sebut Temukan Dugaan Maladministrasi Pada TWK Pegawai KPK

Hukum | 21 Juli 2021, 13:29 WIB
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah merampungkan serangkaian pemeriksaan perihal proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih mengatakan,  pihaknya menemukan potensi pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam proses tersebut.

"Oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021). 

Najih menyebut dari hasil pemeriksaan, pelanggaran itu terjadi pada tiga isu utama yang menjadi fokus Ombudsman.

Adapun tiga isu yang dimaksud yakni, pertama berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Mulai Besok,18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Ikut Diklat Bela Negara di Unhan Sentul

"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," jelas Najih. 

Dia menambahkan hasil temuan Ombudsman itu, akan langsung disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan lembaga antirasuah lainnya.

Tak hanya pimpinan KPK, menurut penuturannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga akan menerima hasil laporan tersebut.

"Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN," jelasnya. 

"Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," lanjut Najih. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU