> >

Mahfud MD Perintahkan Satgas Segera Eksekusi Aset BLBI

Hukum | 26 Juli 2021, 20:04 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: KOMPAS.com/Indra Akuntono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta untuk segera melakukan eksekusi aset.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI oleh Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus SP3 BLBI karena SKT MAKI Sudah Tak Aktif

Dalam perintahnya, Mahfud menyebut terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, supaya segera dilakukan eksekusi.

Adapun ekseskusi yang dilakukan itu baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas aset tersebut.

Setelah dieksekusi, Mahfud menambahkan, hasilnya kemudian menjadi penerimaan negara.

Baca Juga: MAKI Berhadapan dengan KPK dalam Praperadilan SP3 Tersangka BLBI Hari ini

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, penambahan personel untuk Satgas BLBI dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi Satgas Dana BLBI.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

"Ke depan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI," kata Mahfud pada Senin (26/7/2021).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU