> >

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD DKI, JakTour Sebut Karyawan Sudah Dipecat Sejak Lama

Hukum | 29 Juli 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pegawai JakTour sebagai tersangka korupsi BUMD DKI. (Sumber: Kejari Tanah Laut)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (JakTour).

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2014 hingga 2015.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kerugian keuangan negara yang disebabkan kejadian ini mencapai Rp5,19 miliar. 

"Adapun akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," kata Ashari melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan

Sebelumnya, ditetapkan satu orang tersangka yang kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru. 

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara tersangka Irfan Sudrajat ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI selaku general manager dan saudara SY selaku chief accounting sebagai pelaku peserta,” kata Ashari.

RI dan SY kini sudah tidak menjabat lagi di Grand Cempaka Resort & Convention dan bekerja di perusahaan swasta.

Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Sedangkan penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021. Penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengatakan, penahanan tidak dilakukan bagi RI dan SY. 

“Atas pertimbangan Tim Penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Dorong Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Jakarta Melalui JakTour

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi, memberikan keterangannya dan menjelaskan bahwa karyawan JakTour yang terlibat kasus korupsi ini sudah diberhentikan sejak 2017 dari JakTour.

"Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015," kata Erik melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Erik. 

Baca Juga: Wakil Bupati Hengky Kurniawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Bantuan Sosial

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU