> >

Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19

Hukum | 3 Agustus 2021, 08:58 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Eks Petinggi FPI Munarman Dapat Kekerasan di Tahanan, Ini yang Terjadi

Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.

Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.

"Ya di Jakarta (sidang-red)," kata Argo.

Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Rizieq Shihab Menangis Kenang Perjuangan 6 Laskar FPI yang Meninggal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU