> >

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Pertanyakan Aturan Penumpang Pesawat Tak Boleh Pakai Hasil Antigen

Sosial | 5 Agustus 2021, 13:06 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ada WNI asal India berhasil lolos dari karantina Covid-19 berkat bantuan orang yang mengaku petugas bandara. (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia mempertanyakan peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa hanya penumpang pesawat yang wajib membawa surat tes negatif PCR dan tidak diperkenanakan menggunakan hasil tes negatif antigen. 

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penumpang transportasi umum lain selain pesawat diperbolehkan membawa tes negatif antigen. 

Menurut Koordinator Sekber Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty, kebijakan itu merupakan peraturan yang diskriminatif.

"Perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat," papar Tomy dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga: Pengamat: Perawatan dan Cat Ulang Pesawat Dihitung dari Tahun Kalender, Bukan Usia Jam Terbang

Selain waktu tempuh lebih cepat, penumpang pesawat juga lebih nyaman dengan adanya HEPA filter, penyaring udara yang diklaim mampu mengurangi risiko keterpaparan virus corona. 

"Dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan protokol kesehatan dan HEPA filter," kata Tomy. 

Menurut Tomy, kebijakan ini menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah penumpang pesawat secara signifikan. 

"Hal ini menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan," papar Tomy.

Pasalnya, harga tes PCR jauh lebih tinggi dibanding tes antigen. Ini menjadi salah satu pertimbangan penumpang pesawat. 

Ditambah lagi, kata Tomy, pihaknya kerap menerima keluhan dari penumpang pesawat berkait harga tes PCR yang lebih mahal dari harga beberapa rute penerbangan. Memang, ada sejumlah rute penerbangan yang harganya lebih murah dari pada harga tes swab PCR. 

Baca Juga: Simak Syarat Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 9 Agustus

Oleh sebab itu, dia memohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk meninjau kembali aturan soal diwajibkannya penumpang pesawat untuk membawa tes negatif PCR.

Tomy berharap, sama seperti transportasi lain, penumpang pesawat juga diperbolehkan membawa hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.

Ia mengatakan, pemerintah dapat melibatkan pengamat penerbangan jika ingin membuat kebijakan soal aturan penerbangan. 

"Kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan," ucap Tomy.
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU