> >

Korupsi Bantuan PKH Rp450 Juta, Penny Tri Herdiani Terancam Penjara Seumur Hidup

Hukum | 9 Agustus 2021, 11:33 WIB
Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang terancam hukuman pidana seumur hidup. (Sumber: Kompas.com)

Dalam gelar perkara yang dilakukan, Penny melakukan korupsi dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KPS) milik 37 KPM.

Lalu, Penny menggunakan uang hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik, pengobatan orang tua, dan untuk kepentingan sehari-hari.

Baca Juga: Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!

Diketahui, tersangka telah terbukti membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli barang elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, hingga motor Yamaha NMAX.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.

Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.

"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU