> >

Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online

Sosial | 10 Agustus 2021, 13:17 WIB
ilustrasi kartu nikah digital (Sumber: Laman Kementerian Agama (Kemenag) RI )

3. Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Untuk diketahui, Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, namun juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah meliputi:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Menag: Mari Perkuat Semangat Hijrah dan Gotong Royong

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama


TERBARU