> >

Dituding Tangkap Paksa Richard Lee, Polisi: Kita Datang dengan Surat Perintah dan Sesuai SOP

Hukum | 12 Agustus 2021, 16:31 WIB
Hotman Paris buka suara terkait penangkapan Dokter Richard Lee oleh polisi (Sumber: Kolase Instagram via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membantah kepolisian menangkap dokter Richard Lee tanpa surat perintah dan SOP.

Ditegaskan Yusri Yunus, kepolisian sudah menjalankan penangkapan sesuai prosedur terhadap dokter Richard Lee, sebelum terjadi upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah dan sesuai SOP. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa,” jelas Kabid Humas. 

“Jadi beda dengan laporan K yang soal pencemaran nama baik dengan upaya paksa, sekarang ini berdasarkan laporan tanggal 9 kemarin karena barang bukti ini (akun) sudah ada surat penyitaan sejak Juni.”

Baca Juga: Heboh Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Hotman Paris Ungkap Fakta Ini

Dalam klarifikasinya, Yusri Yunus menjelaskan Richard Lee ditangkap atas tuduhan akses illegal dan penghilangan barang bukti.

“Pengungkapan krimsus tentang pengamanan Dokter RL berdasarkan adanya 1 laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, ada seseorang yang melakukan kegiatan illegal access dan menghilangkan barang bukti,” kata dia, Kamis (12/8/2021). 

Dari hasil temuan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Richard Lee diketahui telah mengakses secara ilegal akun sosial media yang masih dalam status penyitaan kepolisian.

Tak hanya itu, Richard Lee juga menghapus barang bukti kuat berupa konten review produk milik artis Kartika Putri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya yang Bantah Dokter Richard Lee Ditangkap Terkait Laporan Kartika Putri

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU