> >

518 Pegawai KPK Aktif Desak Firli Lantik Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN

Hukum | 15 Agustus 2021, 18:09 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 518 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif meminta Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) untuk mengangkat 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, 75 pegawai KPK tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi

Salah satu perwakilan pegawai KPK, Rizal, mengatakan pihaknya mendesak penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK tak lolos tes agar segera diangkat ASN.

Tujuannya, untuk menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk patuh dengan hukum yang berlaku.

"Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," kata Rizal dalam keterangan resminya pada Minggu (15/8/2021).

Rizal mengatakan, Pimpinan KPK sudah sepatutnya menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sebagaimana rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

Para pegawai juga menyatakan KPK harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman RI.

Para pegawai KPK menilai, hasil pemeriksaan Ombudsman yang diumumkan pada 21 Juli 2021 itu telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Laporan Ombudsman tersebut menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

Juga pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Rizal mengatakan, momentum temuan Ombudsman RI tersebut menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK.

Lebih lanjut, kata Rizal, pernyataan tersebut disampaikan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas.

Dengan demikian, dia menambahkan, KPK bisa tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.

Baca Juga: BKN Nyatakan Keberatan Soal Laporan Ombudsman terkait TWK KPK

"Ini untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Rizal.

Adapun 518 pegawai KPK yang mendesak pimpinan KPK melantik 75 pegawai tak lolos TWK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi pelaksanaan TWK oleh KPK.

Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Sarapan di Panti Sosial: Mari Berbuat Baik Sebelum Dimatikan

Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.

Baca Juga: KPK Sita 9 Sertifikat Tanah Orang Terdekat Bupati Banjarnegara

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU