> >

Pertanyakan Unsur Berkelakuan Baik jadi Alasan Remisi Djoko Tjandra, ICW: Dia 11 Tahun Buron

Hukum | 22 Agustus 2021, 20:08 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa )

Baca juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan

Kedua Djoko Tjandra terbukti secara sah memberi suap kepada aparat hukum, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Irjen Pol Napoleon Bonaperte.

“(remisi) tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena di samping Djoko Tjandra pelarian tindak pidana yang dilakukan sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Fickar, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, Abdul berharap pemberian remisi pada Djoko Tjandra bukan karena alasan di luar hukum.

“Patut diwaspadai apa alasan yuridis logisnya dari pemberi remisi tersebut. Jangan sampai pertimbangan pemberian remisinya non yuridis," ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Fickar menuturkan bahwa Djoko Tjandra tidak berhak mendapatkan remisi karena tindakan yang dilakukan telah melibatkan banyak aparat penegak hukum seperti Pinangki Sirna Malasari dan Napoleon Bonaparte.

“Jadi Ditjenpas itu mencari-cari alasan dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Abdul Fickar.

Baca juga: Djoko Tjandra Terima Remisi Dua Bulan, Kemenkumham Beri Alasan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU