> >

Ketua MPR Ungkit Amandemen Konstitusi Rekomendasi MPR Periode 2014-2019

Politik | 23 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat pidato di Sidang Tahunan MPR. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD RI 1945," kata dia. 

Ia menyebut, sekurang-kurangnya nantinya terdapat dua pasal dalam UUD 1945 yang akan ditambahkan. Di antaranya penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.

"Serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” kata Bamsoet.

Ia mengaku setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan lobi politik dengan para pimpinan partai, kelompok DPD dan para pemangku kepentingan lainnya. 

Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Baca Juga: Singgung Amandemen, Bamsoet Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci dan Butuh Penyempurnaan

"Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD RI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN," jelas Bamsoet.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU