> >

MA Tolak Kasasi Para Terdakwa Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Tetap Jalani Vonis Seumur Hidup

Hukum | 25 Agustus 2021, 20:10 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Permohonan kasasi empat terdakwa tersebut yakni Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Pembacaan putusan MA ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dan Hakim Anggota Eddy Army dan Ansori pada Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8/2021).

Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap masing-masing terdakwa.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap menerima vonis hukuman seumur hidup sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta.

Benny Tjokrosaputro juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp10,73 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU