> >

Simak, Ini Poin-poin Aturan Perjalanan Domestik Darat PPKM Level 3-4, 23-30 Agustus 2021

Update | 26 Agustus 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi perjalanan domestik transportasi darat selama masa PPKM Level 3-4. (Sumber: GAHNI / KOMPAS TV)

3. Untuk perjalanan dari daerah dengan Level 1 dan 2 wajib menunjukkan:

  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau ...
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali

Perlu diingat syarat dalam aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, pelaku perjalanan rutin juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU