Simak, Ini Poin-poin Aturan Perjalanan Domestik Darat PPKM Level 3-4, 23-30 Agustus 2021
Update | 26 Agustus 2021, 06:11 WIB3. Untuk perjalanan dari daerah dengan Level 1 dan 2 wajib menunjukkan:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau ...
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali
Perlu diingat syarat dalam aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik menggunakan kendaraan proiadi, kendaraan umum, maupun kereta dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.
Selain itu, pelaku perjalanan rutin juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV