> >

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Domestik Udara PPKM Level 3-4 hingga 30 Agustus 2021

Update | 26 Agustus 2021, 06:17 WIB

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Sepeda Belum Boleh Melintasi Kawasan Sudirman-Thamrin Selama PPKM

Namun untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi udara untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, maka wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU