> >

Menag Yaqut: Semua Pihak yang Menghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum!

Politik | 26 Agustus 2021, 20:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Youtuber bernama Muhammad Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama. 

Muhammad Kece ditangkap di Bali dan dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun akibat melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui kanal YouTube MuhammadKece.

Terkini, Bareskrim kembali menangkap seseorang yang diduga melakukan penistaan agama. Adalah Yahya Waloni yang pada siang tadi ditangkap Bareskrim Polri.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU