> >

ICW: Solusi Ampuh Atasi Polemik di KPK Adalah Menjalankan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Hukum | 27 Agustus 2021, 17:50 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam keterangannya, Dini mengatakan, Presiden Jokowi menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK,” ujarnya.

Namun, kata Dini, Presiden Jokowi menghormati proses hukum perihal alih status pegawai KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

“Mengingat pada saat ini sedang berjalan proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait isu ini, maka kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita tunggu putusan MK dan MA,” kata Dini.

Presiden Jokowi meyakini bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat untuk perihal alih status pegawai KPK.

“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU