> >

PTUN Tolak Gugatan Warga Soal Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya

Hukum | 30 Agustus 2021, 17:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani prasasti pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Kompas.com/SONYA TERESA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tolak gugatan warga soal pembangunan Masjid At-Tabayyun di Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, Senin (30/8/2021).

Diketahui, warga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pemberian izin pembangunan Masjid At-Tabayyun. Dalam gugatannya, warga menolak pembangunan masjid tersebut. 

Dilihat dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (30/8/2021), majelis hakim menerima eksepsi tergugat, Anies Baswedan, dengan menyatakan objek sengketa bukan wewenang PTUN Jakarta, sebab masih merupakan ranah hukum perdata.

"Mengadili. Eksepsi. Menerima eksepsi Tergugat tentang Objek Sengketa Bukan Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara Karena Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000," demikian bunyi putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PTUN, Senin. 

Majelis Hakim diketuai oleh Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua hakim anggota, Danan Priambada dan Indah Mayasari.

Baca Juga: Warga Meruya Protes Pembangunan Masjid At-Tabayyun oleh Anies Baswedan Diklaim Berdiri di Lahan RTH

Gugatan itu diajukan oleh 12 warga dan tercatat dengan nomor perkara 76/G/2021/PTUN.JKT yang dilayangkan 30 Maret lalu.

12 orang penggugat yaitu: 

Andy Widijanto K
Ir Ridwan Susanto T
Susanto Chandra
Anggiat Tambunan, SE
Hendro Hananto Putro
Brian Hartadi Limas
Ridwan Yuhandy Santosa
Stephen Kurnia
Kuntana
Yossie Salaki
Ady Widjaya
Diana Rochili

Baca Juga: Resmikan Pembangunan Masjid At-Tabayyun Meruya, Anies Singgung Pengelolaan Speaker

Penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya," demikian bunyi petitum gugatan.

Putusan ini artinya proses pembangunan masjid at-Tabayyun di lokasi tersebut akan terus berlanjut. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU