> >

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan di Kasus Suap Anggota DPR Eni Saragih

Hukum | 30 Agustus 2021, 17:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Eni Saragih mendapat vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Kontrak Batubara Samin Tan, Segera Jalani Persidangan

“Seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus sudah terbukti, ini akan kami muat dalam memori kasasi.”

Terpisah, penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf, mengaku tidak menyangka jika hakim akan membebaskan kliennya. Apalagi, dasar pertimbangan hakim dalam memutus menggunakan argumentasi bahwa pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana.

“Alhamdulillah dari awal argumentasi hukum kami kuat terutama terkait gratifikasi, sebenarnya 'simple' apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana atau tidak, kan hukum pidana ada aspek legalitas, kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana itu kita perkuat,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU