> >

Kasus Covid-19 Menurun, Berikut Penyesuaian Aturan PPKM di Jawa dan Bali untuk Seminggu ke Depan

Sosial | 30 Agustus 2021, 21:25 WIB
Cirebon Super Block Mal, salah satu mal di wilayah PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 17.00 waktu setempat. (Sumber: cirebonkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyesuaian dilakukan seiring dengan turunnya kasus Covid-19 secara nasional.

"Dalam penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 (Jawa dan Bali), sejak 23 hingga 30 Agustus 2021, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukan perbaikan dengan capaian yang baik sekali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

"Hal ini dapat dilihat dari konfirmasi kasus Covid-19 secara nasional yang turun hingga 90,4 persen pada hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September, Wilayah-Wilayah di Jawa-Bali Ini Alami Perbaikan

Mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021, penyesuaian aturan PPKM Jawa dan Bali akan dilakukan dengan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Penyesuaian pertama yakni jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang diperpanjang hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, untuk tempat makan atau restoran di dalam mal diperbolehkan membuka layanan dine in dengan kapasitas pengunjung hingga 50 persen.

Khusus wilayah Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang, restoran-restoran yang berada di luar mal atau ruang tertutup lainnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Banyak Daerah Alami Perbaikan Level PPKM, Ini Daftar Daerah yang Diungkap Presiden Jokowi

Kemudian, operasional seluruh kegiatan industri atau pabrik dapat dibuka 100 persen, baik untuk yang domestik nonesensial maupun ekspor esensial.

Dengan catatan, jadwal kerja staf atau pegawai mesti dibagi dalam minimal dua shift, ditambah memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).

Tak hanya itu, pabrik-pabrik yang akan membuka kegiatan operasional nantinya juga harus memperoleh rekomendasi Kemeterian Perindustrian berupa QR code dari PeduliLindungi.

Namun, pada sektor industri kritikal, kewajiban menggunakan QR code dari PeduliLindungi tersebut baru akan berlaku pada 7 Septembar 2021 mendatang.

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU