> >

KPK Yakin Bukti Kasus Samin Tan Kuat namun Divonis Bebas

Politik | 31 Agustus 2021, 23:12 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan gratifikasi pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (Sumber: Kompas TV/Ant)

Ali Fikri meyakini bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Samin Tan. Kemudian bukti-bukti pun diperdalam di proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK.

Ali Fikri menyebut rangkaian perbuatan Samin Tan telah tertuang jelas dalam surat dakwaan KPK.

Namun sampai Ali Fikri membuat pernyataan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat belum mengirimkan Salinan putusan Samin Tan.

KPK berharap, Salinan utusan tersebut segara dikirimkan agar dapat segera mempelajarinya.

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Nilai Vonis Bebas Samin Tan Janggal

“Sehingga kami segera mempejarai pertimbangan majelis hakim sebagai bahan menyusun memori kasasi yang akan kami serahkan ke MA,” tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sendiri dalam putusannya mempertimbangkan sejumlah hal sehingga memvonis bebas Samin Tan.

Salah satunya adalah majelis hakim menganggap kasus ini bukan suap-menyuap melainkan pemerasan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU