> >

Berkas Suap Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan, Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili

Hukum | 3 September 2021, 11:11 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Adapun Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Syahrial terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Dilansir dari Kompas.id, Stepanus Robin diduga telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Anggota Dewas Albertina Ho, Senin.

Baca Juga: KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU