> >

Komnas HAM soal Kasus Pelecehan Seksual di KPI: Ada Dugaan Pembiaran hingga Kasus Berulang

Berita utama | 3 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

Pasal yang diterapkan adalah perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau kekerasan.

“Jadi itu pasal yang kita terapkan, ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindak lanjuti dan kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini,” tegas AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Sejauh ini, lanjut AKBP Setyo Koes Heriyanto, pihaknya baru memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI.

“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerjasama dengan KPI, karena yang dilaporkan adalah semuanya pegawai dari KPI,” ujarnya.

“Jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU