> >

Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Hukum | 4 September 2021, 10:20 WIB
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Menanggapi perkara tersebut, Golkar bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya, terkait masalah itu, mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bakumham Golkar Supriansa.

Namun Supriansa mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu keputusan hukum tetap.

"Dan sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca Juga: Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Kami Tidak Pandang Bulu

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU