> >

Menyibak Kejanggalan demi Kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI

Hukum | 5 September 2021, 23:22 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Indonesia (UI). (Sumber: Kompastv/Ant)

Mulai dari dokumen pendukung seperti naskah akademik dan kajian pertimbangannya, masukan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan, rancangan peraturan, tahap perumusan, hingga perturan itu sendiri.

Bayu menambahkan, kejanggalan PP Nomor 75 Tahun 2021 semakin menjadi ketika UI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saling menuding.

"Dari UI mengatakan bahwa revisi statuta ini atas permintaan Kemendikbud Ristek. Tapi Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa revisi statuta ini adalah usul dari UI," papar Bayu.

Melihat segala kejanggalan tersebut, Bayu menekankan kembali betapa pentingnya informasi seperti risalah rapat, rancangan peraturan, dan dokumen penting lainnya ketika sebuah keputusan dikeluarkan.

Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut

Lebih lanjut, Bayu pun menyampaikan, pihaknya akan melakukan beberapa gerakan guna menjawab kejanggalan-kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021

Pertama dan yang sudah dilakukan yakni membuat laporan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI guna meminta berkas-berkas penting yang mestinya ada sebagai pendukung revisi statuta UI.

Jika laporan tersebut direspons, maka kajian strategis bersama seluruh elemen UI akan digelar dengan tujuan menganalisis isinya agar lebih mudah menentukan langkah berikutnya.

Namun, apabila tidak mendapat respons, pengajuan laporan ke tingkat yang lebig tinggi pun bakal dilakukan yakni kepada PPID di tiga kementerian.

"Ada Kemendikbud Ristek, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara)," tandas Bayu.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU