> >

KPAI Minta Orang Tua Pelaku Tumbal Anak Dihukum Berat

Kriminal | 6 September 2021, 13:29 WIB
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (Sumber: Kompas TV)

Rita mengatakan peristiwa memilukan  di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. Gowa Sulawesi Selatan itu menggambarkan pengetahuan orang tua tentang kewajiban mendidik dan mengasuh anak, sangat terbatas.

“Orang tua  menganggap anak adalah hak milik yang bisa diperlakukan  apa saja,” katanya.

Dia juga miris karena anak dianggap sebagai aset yang boleh diperlakukan sekehendak hati oleh orang tua. Padahal, ditegaskan Rita, anak adalah makhluk hidup yang memiliki hak dan martabat yang harus dijaga.

“Secara usia tentu anak ini masih kecil, sulit untuk menolak, dalam kejadian ini tentu karena pelakunya adalah oran tua,” tuturnya.

Saat ini Polres Gowa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus anak tumbal pesugihan ini. Mereka adalah orang tua, paman dan kakek korban. Mereka tega mencongkel mata anak berinisal MA, lantaran ingin menjadikannya tumbal pesugihan.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU