> >

Anies: Jika Langgar Aturan PPKM, Tidak Hanya Pengelola Usaha, Pengunjung pun akan Dikenakan Sanksi

Peristiwa | 8 September 2021, 17:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, nantinya, jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, tidak hanya pengelola usaha, namun pengunjung juga akan dikenakan sanksi. 

Bentuk sanksinya ialah pengunjung akan diblokir sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun selama batas waktu tertentu. 

"Nah, ke depan nanti yang akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Saat ini, menurut Anies, pihaknya tengah mempersiapkan teknologi untuk menerapkan sanksi bagi pengunjung. 

"(Caranya), makanya pakai teknologi," kata Anies. 

Baca Juga: Anies: 2,7 Juta Warga DKI Jakarta Belum Tervaksinasi

Teknologi tersebut akan mengatur pengunjung yang mendatangi tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Sebelum keluar, pengunjung akan di-scan dan masuk ke dalam blacklist. 

"Jadi sekarang sedang disiapkan teknologinya, kalau Anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum keluar Anda discan lalu masuk dalam blacklist," kata Anies. 

"Jika masuk blacklist, orang tidak bisa pergi ke mana-mana, karena ke manapun Anda pergi akan ditolak karena sebelumnya (tercatat) ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelas Anies. 

Sanksi ini diterapkan agar nantinya jika ada pengunjung yang mendatangi suatu tempat yang kedapatan melanggar PPKM, maka akan memilih untuk keluar dari tempat itu. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU