> >

Kuota Internet Kemendikbud: Ini Daftar Layanan Medsos dan Gim yang Dibatasi Aksesnya

Sosial | 10 September 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah cari mulai Kamis (11/3/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan digulirkan mulai Sabtu (11/09/2021) mendatang.

Penerima kuota internet ini merupakan siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran kuota yang dibagikan yakni berkisar dari 7 GB hingga 15 GB perbulannya. Pembagian kuota dibedakan sesuai dengan tingkatan para pelajar dan pengajar.

Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:

  • Siswa PAUD: 7 GB per bulan
  • Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan SD-SMA: 12 GB per bulan
  • Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan

Baca Juga: Segera Dicairkan, Ini Cara Lengkap Cek Kuota Gratis Kemendikbud Seluruh Operator

Kuota yang bakal diterima merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman atau aplikasi.

Namun, tak bisa digunakan untuk mengakses layanan yang dilarang oleh Kominfo.

Ini daftar lengkap layanan aplikasi, media sosial, dan gim yang diblokir Kominfo ketika menggunakan kuota internet dari Kemendikbud Ristek dikutip dari laman resmi Kemdikbud.

Media sosial

  • Badoo
  • Bigolive
  • Facebook
  • Instagram
  • Periscope
  • Pinterest
  • Snackvideo
  • Snapchat
  • Tinder
  • Tumblr
  • Twitter
  • Vive
  • Vkontakte
  • YY

Gim

 

  • 8 Ball Pool
  • Candy Crush
  • Clash of Clans
  • Clash of Kings
  • Clash Royale
  • Crisis Action
  • Fifa Mobile Football
  • Garena
  • Garena AOV
  • Garena Free Fire
  • Growtopia
  • Lineage Revolution
  • Lords Mobile : Battle of the Empires
  • Mobile Legends
  • PUBG
  • Roblox
  • Steam

Baca Juga: Simak, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Kuota Gratis untuk Mahasiswa dan Dosen

Aplikasi video

  • Dailymotion
  • JWPlayer
  • Likee
  • Netflix
  • QQVideo
  • Tiktok
  • TVUNetworks
  • Viu

Dikutip dari laman tersebut, Kemendikbud menyatakan daftar tersebut dapat bertambah sewaktu-waktu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kemdikbud


TERBARU