> >

Anak 12 Tahun Sudah Boleh Naik KRL, Tapi Ini Syaratnya

Peristiwa | 11 September 2021, 12:20 WIB
Salah satu rangkaian CommuterLine (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Seiring dengan dimulainya pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi calon penumpang hari ini, Sabtu (11/9), PT KAI Commuter pun kini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan sejumlah prosedur bagi anak usia 12 tahun yang ingin menggunakan KRL.

Anak usia 12 tahun yang belum divaksin, tetap diizinkan naik KRL, jika untuk kepentingan kesehatan dan pendidikan.

"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan,”kata Anne Purba seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Catat! 11 September 2021, Naik KRL Pakai Sertifikat Vaksin

Sementara, disebutkan Anne, balita belum diperkenankan untuk naik kereta.

Mulai hari ini, KAI Commuter mulai mewajibkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Sebelumnya, telah diterapkan masa sosialisasi sejak Rabu (8/9/2021) lalu.

Anne mengatakan seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Terbaru, Naik KRL Cukup Bawa Sertifikat Vaksin, Bisa Tanpa STRP

Pengguna KRL diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dan kartu identitas saat tiba di stasiun. Sehingga, kata Anne, petugas di lapangan dapat melakukan pemeriksaan dengan mudah dan cepat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU