> >

Laporkan Penyebar Hoaks Megawati Meninggal, Politikus PDIP: Nangis Darah akan Tetap Saya Tuntut

Peristiwa | 14 September 2021, 20:13 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat melaporkan akun-akun media sosial penyebar berita bohong mengenai meninggalnya Megawati Soekarnoputri. (Sumber: Dok. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat dan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melaporkan akun-akun media sosial terduga penyebar berita bohong mengenai meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

Henry mengaku dirinya langsung melaporkan pelaku tanpa berkomunikasi dulu dengan akun-akun penyebar berita bohong itu.

“Saya langsung mengambil langkah hukum karena saya menganggap akan percuma (berkomunikasi). Polisi langsung sudah mengetahui tempatnya di mana dan langsung melakukan lidik,” ujar Henry kepada Kompas TV, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Politikus PDIP Polisikan 2 Akun Medsos yang Sebar Hoaks Megawati Sakit

Ia melakukan pelaporan langsung karena melihat niat jahat para pelaku lewat tindakan rekayasa.

“Niat jahatnya ingin merusak nama baik saya, seakan-akan sedemikian cerobohnya saya. Maka, saya harus laporkan,” kata Henry.

“Kamu boleh nangis-nangis darah, saya akan tetap tuntut sampai ke mana pun,” imbuhnya.

Henry mengatakan, akun-akun media sosial itu merekayasa video lama berisi ucapan belasungkawa atas meninggalnya Nazarudin Kiemas, adik ipar Megawati.

“Itu pada 2019 wafatnya almarhum Nazarudin Kiemas, politikus senior PDI Perjuangan dan anggota DPR RI, yang kebetulan masih punya hubungan keluarga,” ujar Henry.

Rekayasa informasi oleh akun-akun itu berbeda dari kenyataan bahwa Megawati Soekarnoputri sedang dalam keadaan baik-baik saja.

“Mereka sunting sedemikian rupa dengan rekayasa seakan-seakan pernyataan itu saya kemukakan dalam kaitannya dengan wafatnya Ibu Mega. Padahal, Ibu Mega dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” kata Henry.

Ia pun melaporkan akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan akun TikTok "Jatim070881" dengan pasal berlapis.

“Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau pasal 14 serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Henry.

Baca Juga: Tepis Kabar Sakit, Megawati Tampil di Depan Publik

Sementara itu, PMI DKI Jakarta juga melaporkan para terduga penyebar berita bohong itu.

“Penyebaran hoaks melalui flyer bergambar ibu Megawati Soekarnoputri salah satu yang dirugikan dari PMI. Dirugikan karena flyer mencatut nama PMI DKI,” ujar Kabid Kerjasama dan Kemitraan PMI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan karena hoaks itu menganggu kerja PMI.

“Sebenarnya, ini mengganggu karena PMI DKI kan sekarang sedang sibuk-sibuknya memberikan pelayanan kemanusiaan dampak pandemi terhadap ketersediaan darah,” kata Arya.

Adapun unggahan yang dipermasalahkan itu diunggah oleh akun TikTok, @jatim070881.

“Benarkah Megawati Soekarnoputri Meninggal PDI Perjuangan Di ambang Perpecahan” tulis akun tersebut.

Akun media sosial itu mengunggah video yang menunjukkan beberapa gambar Megawati yang disertai narasi suara video sebagai berikut:

“PDIP berduka cita atas meninggalnya Ketua Umum PDIP yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri.”

Baca Juga: PDIP soal Hoaks Megawati Sakit: Biarlah Masyarakat yang Memberikan Sanksi Moral

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU