> >

MKD soal Alex Noerdin: Kami Tidak Memiliki Kewenangan untuk Memanggil Beliau

Hukum | 17 September 2021, 18:27 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik terhadap politisi Partai Golkar Alex Noerdin yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena perkara korupsi.

Lantaran, kasus korupsi yang disangkakan Kejaksaan Agung terhadap Alex Noerdin terjadi sebelum politisi Golkar tersebut menjadi Anggota DPR.

Demikian Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Perkara pidana yang dituduhkan kepada beliau itu terjadi sebelum beliau menjadi anggota DPR RI, oleh karena itu kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil beliau dalam konteks kode etik,” ujar Habiburokhman.

“Kalau nanti kelak sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, MKD baru akan mengeluarkan sikap yang menyesuaikan.”

Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, MKD Pilih Tunggu Putusan Hukum Inkrah

Sebelumnya pada Kamis (16/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Dua tersangka tersebut adalah MM selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Kemudian, AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Dalam keterangannya, Leonard menuturkan, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Doakan Alex Noerdin Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU