> >

Pemprov DKI Izinkan Perusahaan Non-Esensial WFO 25 Persen, Ada Syarat Lainnya

Update | 22 September 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Lalu, untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi maksimal 10 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta karyawan tidak makan secara bersamaan. 

Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta Kebijakan Anak Masuk Mal Dibatalkan

Terkait sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU