> >

Menaker: 3 Sisi Harus Terjawab dalam Sistem Pengupahan Nasional

Indonesia update | 22 September 2021, 17:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), Ida Fauziyah. (Sumber: Istimewa/Kemnaker)

Penetapan UM akan dilakukan setiap tahun, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan kepada 4,6 Juta Pekerja

Namun, kata Ida, di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, pandemi Covid-19 melanda. Hal itu menjadi tantangan tersendiri.

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,"  lanjutnya.

Sidang pleno LKS Tripnas tersebut dilaksanakan melalui daring dan luring, dan dihadiri oleh 45 orang peserta.

Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kemnaker.go.id


TERBARU