> >

Divonis 4 Bulan Penjara, Kivlan Zen Ajukan Banding

Hukum | 24 September 2021, 13:17 WIB
Kivlan Zen terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 4 bulan, 15 hari penjara  (Sumber: (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA) )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari hukuman penjara kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini atau Jumat (24/9/2021), disiarkan langsung oleh Kompas.tv

Dalam momen itu, hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwa dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ucap hakim.

Baca Juga: Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Lalu Kivlan juga disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan dinyatakan membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp145 juta. Barang itu dibeli melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, terdakwa juga menyerahkan uang Rp145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp50 juta, dan telah memperoleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," kata hakim.

Alhasil, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU