> >

5 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Salah Satunya Melibatkan Donald Trump

Peristiwa | 27 September 2021, 19:46 WIB
Indro Warkop DKI merasa keberatan dengan kemunculan tiga pemuda Warkopi. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

Akan tetapi, mengutip Kompas.com, Mahkamah Agung menolak kasasi pembatalan merek IKEA Indonesia oleh IKEA Swedia. Pasalnya, merek dagang yang diajukan PT Ratania Khatulistiwa telah terdaftar di Dirjen HKI.

3.    Donald Trump vs Trumps Indonesia

Pengusaha sekaligus mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pernah bersengketa dengan perusahaan Indonesia. Trump menggugat sebuah perusahaan ritel lokal karena menggunakan merek dagang bernama “Trumps”.

Sengketa itu terjadi pada 2014. Trump melayangkan gugatan pembatalan terhadap Robin Wibowo yang memiliki perusahaan ritel tersebut. Trump menilai Robin meniru merek perusahaannya yang sudah terdaftar di AS Sejak 1999.

Namun, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Trump. Pasalnya, “Trumps” dianggap sebagai kata umum dan bukan kata imajinasi atau sesuatu yang ditemukan Donald Trump secara langsung.

4.    Geprek Bensu vs Ruben Onsu

Artis Ruben Onsu pernah menggugat merek ayam geprek I Am Geprek Bensu pada 2020 lalu. Ruben mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan merek Geprek Bensu dari pengusaha Benny Sujono.

Akan tetapi, gugatan Ruben gagal karena Benny telah lebih dulu menggunakan merek Geprek Bensu. 

Setelah itu, ganti Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu atas perkara merek Geprek Bensu yang digunakannya. Gugatan ini sebagian dikabulkan dan Ruben Onsu tidak boleh lagi menggunakan nama Bensu di merek bisnisnya.

5.    DC Comics vs Wafer Supermen

Perusahaan komik terkenal asal AS, DC Comics pernah menggugat perusahaan Indonesia. DC menggugat produk Wafer Supermen yang dibuat oleh PT Marxing Farm Makmur.

Mengutip Kompas.com, sengketa ini bermula saat DC Comics hendak mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 2017. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena sudah ada produk terdaftar dengan nama serupa.

Gugatan DC kemudian ditolak karena dinilai kabur dan pihak penerima kuasa dinilai bertindak melebihi wewenang.

Baca Juga: Bahas Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU