> >

Diadukan 7 Fraksi Penolak Interpelasi, Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan BK

Politik | 29 September 2021, 11:46 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. 

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio melalui akun media sosialnya, @prasetyoedimarsudi, Rabu (29/9/2021). 

Diketahui, tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E resmi melaporkan Prasetio ke BK DPRD DKI Jakarta karena dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. 

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB-PPP.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Kandas, Bagaimana Kelanjutan Interpelasi Anies soal Formula E?

Menjawab tuduhan ini, Prasetio menjelaskan, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 pada pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," kata Prasetio. 

Prasetio mengatakan, dalam rapat itu pun hadir perwakilan fraksi penolak interpelasi.Menurutnya, hingga akhirnya dijadwalkan rapat paripurna, tidak ada penolakan dari fraksi penolak interpelasi.

Baca Juga: Disebut Parlemen Jalanan, Fraksi Gerindra: Parlemen Jalanan Itu yang Langgar Aturan

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI Jakarta tengah terbagi menjadi dua, yakni kubu pendukung interpelasi Formula E dan kubu penolak interpelasi Formula E. 

Interpelasi Formula E diinisiasi oleh fraksi PDI Perjuangan dan PSI, sementara tujuh lainnya menolak. 

Ketujuh fraksi penolak menilai Rapat Paripurna interpelasi Formula E yang sedianya digelar Selasa (28/9/2021) kemarin, ilegal. 

Namun, kubu PSI dan PDI Perjuangan bersikeras bahwa Rapat Paripurna yang dilangsungkan hari ini sudah sesuai prosedur dan tidak ilegal. 

Rapat Paripurna Interpelasi Formula E kemarin tidak menghasilkan keputusan karena tidak kuorum yakni minimal 53 anggota Dewan harus menghadiri rapat tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ditunda, Ketua Fraksi PDIP: Kita Saksikan Drama Politik

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU