> >

Abraham Samad Kritisi Rencana Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri

Peristiwa | 30 September 2021, 18:37 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA)

Seperti diketahui, Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK resmi diberhentikan pada hari ini, 

Pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK ini buntut dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seiring dengan adanya pemecatan terhadap pegawai KPK tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah mengatakan ingin menarik mereka sebagai ASN di Korps Bhayangkara. 

Hal ini diungkapkan Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa, (28/9/2021).

Sigit menyebut telah menyampaikan keinginannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat. Adapun permohonan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara.

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 57 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Perjalanan 57 Penyidik KPK , Diawali Tanda Merah Diakhiri Tawaran Kapolri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU