> >

57 Pegawai KPK yang Dipecat akan Direkrut Polri, Komnas HAM Setuju, tapi...

Hukum | 4 Oktober 2021, 19:37 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021). (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin mengajak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai langkah untuk mengakhiri polemik yang terjadi selama ini. 

"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, (4/10/2021). 

Baca Juga: Laporkan Jaksa KPK Soal Bendera HTI, MAKI Ingin Kejelasan Soal Isu yang Memojokan Penyidik KPK

Meski begitu, ia berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman dapat dijalankan.

Hal tersebut telah ia sampaikan saat bertemu dengan Mensesneg Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Salah satu rekomendasinya adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi TWK di KPK maupun kementerian/lembaga.

"Komnas HAM meminta pada Pak Menko dalam pembicaraan kami terakhir, solusi ini juga harus dengan catatan berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan," katanya. 

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Bendera Mirip HTI di Gedung KPK Milik Jaksa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Kapolri telah mengutus Asisten Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara Kementerian PANRB. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU