> >

Ternyata Pemerintah Tak Pernah Beri Naskah Akademik UU Cipta Kerja ke Serikat Buruh

Peristiwa | 7 Oktober 2021, 16:22 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Jokowi Telah Buat Terobosan Besar dengan Menerapkan UU Cipta Kerja

"Dalam pembahasan tentu tidak bisa dibahas kalau tidak ada ini. Kami menyampaikannya dalam bentuk soft file, matriks yang sudah kami susun pasal per pasal dalam klaster ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih komunikatif."

Haiyani menegaskan bahwa pihaknya tidak menyusun klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, susunan klaster-klaster tersebut dilakukan oleh beberapa pihak antara lain pemerintah hingga kalangan buruh.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Jadi Pilar Utama Reformasi Struktural di Negara Kita

"Jadi, bahan-bahan ini, kami jadikan bahan masukan dan yang menyusunnya bukan kami, Yang Mulia," tutur Haiyani.

"Tetapi kami pernah diundang bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kemenkumham."

Adapun Haiyani menjadi saksi untuk beberapa perkara uji materi dan uji formil dalam UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bima Arya Keluhkan UU Cipta Kerja Bikin Rumit: Kami Sudah Maju, Jadi Belok-Belok Lagi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU