> >

Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi

Peristiwa | 8 Oktober 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Ibu korban pemerkosaan anak di Luwu Timur akan menyerahkan bukti-bukti baru. (Sumber: suara.com)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes E Zulpan mengatakan ibu dari tiga anak korban pemerkosaan di Luwu Timur akan menyerahkan bukti-bukti baru agar penyelidikan kasus itu kembali berjalan.

Hal ini dilontarkan Kombes Zulpan pada program "Sapa Indonesia Indonesia Malam" Kompas TV, Jumat (8/10/2021).

“Hari ini Kapolres Luwu Timur telah melakukan komunikasi dengan ibu korban untuk membuka kembali kasus ini,” ujar Zulpan, Jumat malam.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Menurut Zulpan, ibu korban akan menyerahkan bukti baru kasus pemerkosaan anak oleh ayahnya sendiri itu minggu depan.

“Ibu korban berjanji akan memberikan bukti-bukti baru kepada Polres Luwu Timur pada hari Selasa. Kita tunggu saja mudah-mudahan ada hal baru,” beber Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengakui bahwa pihak Polres Luwu Timur memberhentikan penyelidikan kasus pemerkosaan ini karena tak cukup bukti.

“Visum pertama sudah dilakukan di Puskesmas Malali, Luwu Timur pada saat ibu korban melaporkan kasus ini. Hasil visum di bawah sumpah ini menyatakan tidak menunjukkan adanya bekas akibat kekerasan seksual,” tutur Zulpan. 

“Kemudian, alat kelamin daripada ketiga anak itu juga tidak terjadi kerusakan, demikian juga yang lain,” imbuhnya.

Lalu, Zulpan mengatakan, kepolisian kembali mengakomodasi visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sekitar sebulan setelah sang ibu melaporkan pemerkosaan pada ketiga anak korban.

“Visum itu dilakukan pada tanggal 11 November 2019. Hasil visum yang dilakukan RS Bhayangkara Makassar, lengkap dengan adanya berita acara dan sumpah jabatan dokter yang melakukan visum, tidak ditemukan adanya bukti-bukti pencabulan,” kata Zulpan.

Polres Luwu Timur kemudian menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan ini usai gelar perkara pada awal Desember 2019 atau sekitar dua bulan setelah ibu korban melapor.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Luwu Timur Distop, Tagar #PercumaLaporPolisi Jadi Trending

“Kita tidak serta-merta menghentikan, tetapi melalui proses gelar perkara. Gelar perkara pertama itu 5 Desember 2019. Hasil gelar perkara ini adalah rekomendasi tidak ditemukan cukup bukti terkait kasus pencabulan,” papar Zulpan.

Kasus pemerkosaan ini berhenti di tahap penyelidikan. Padahal, korban juga telah melakukan visum mandiri untuk menguatkan pelaporan itu.

“Dalam surat rujukan hasil visum itu tertulis diagnosis internal thrombosed hemorrhoid + child abuse. Kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan,” tulis pemberitaan Project Multatuli.

“Diagnosis lain menulis abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan.

“Diagnosis selanjutnya vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.” 

Akan tetapi, hasil visum itu tidak masuk dalam pertimbangan Polres Luwu Timur dalam gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan itu.

Baca Juga: KPAI Usut Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU