> >

Kuasa Hukum Bantah M Kece Cabut Laporan terhadap Irjen Napoleon atas Penganiayaan

Hukum | 11 Oktober 2021, 12:36 WIB
Tangkapan layar Muhammad kece melalui kanal Youtubenya. (Sumber: Youtube Muhammad Kece)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum tersangka penistaan agama Muhammad Kece meminta kasus penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan terlapor Irjen Napoleon Bonaparte, untuk terus diproses secara hukum.

Hal itu tertuang dalam Surat Kuasa nomor 195/FHV/SP/IX/2021, yang dikeluarkan tim kuasa hukum M Kece dan telah diserahkan pada 26 September 2021 ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Kami pada advokat Kamarudin Simanjuntak SH, Martin Lukas Simanjuntak SH dan Mansur Febrian dari Firma Hukum Victoria selaku kuasa hukum dari Bpk M Kece mengirimkan surat tertanggal 26 September 2021 yang ditujukan kepada Dirtipidum Mabes Polri untuk meneruskan perkara berdasarkan laporan LP/B/0510/VIII/Bareskrim Polri," kata kuasa hukum M Kece dalam pesan singkat tertulis, Senin (11/10/2021).

Hal ini sekaligus membantah kasus ini dihentikan lantaran beredar surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diduga dituliskan oleh Muhammad Kece beberapa hari lalu.

Baca juga: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam surat itu, dia meminta Irjen Napoleon tidak lagi diproses secara hukum.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono juga telah menyampaikan bahwa pihaknya memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan di rutan Bareskrim tetap berlanjut.

“Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan. Sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik ya, itu yang pertama, jelas ya penyidik masih memproses kasus tersebut karena memang penyidik tidak menerima laporan pencabutan dari kasus tersebut,” kata Rusdi Hartono, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menuturkan polisi hanya menerima surat Muhammad Kece yang berisi permintaan maaf kepada Napoleon Bonaparte.

“Dari penyidik seperti itu bahwa hanya permintaan maaf dari yang bersangkutan. Tetapi tidak melakukan pencabutan daripada laporan yang telah diperoleh yang bersangkutan. Sehingga kasusnya masih diproses oleh penyidik,” ujar Rusdi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU